Bondowoso – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Aula Kantor TP PKK Kabupaten Bondowoso, Rabu, 20 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Bondowoso, serta menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Jember, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, dan Ibu Bupati Bondowoso.
Kepala Satpol PP Bondowoso dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih paham bahaya dan konsekuensi hukum dari mengedarkan maupun membeli rokok ilegal,” ujarnya.
Perwakilan Bea Cukai Jember dalam pemaparannya menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat. Padahal, penerimaan negara dari cukai, salah satunya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kembali ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam pemberantasan rokok ilegal melalui tiga fungsi utama.
“Pertama, fungsi legislasi, di mana DPRD bisa mendorong lahirnya regulasi yang memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal. Kedua, fungsi pengawasan, yaitu memastikan kebijakan pemerintah daerah dalam memanfaatkan DBHCHT benar-benar efektif dan tepat sasaran. Ketiga, fungsi anggaran, yakni memastikan alokasi anggaran untuk pemberantasan rokok ilegal dapat mendukung program sosialisasi maupun penindakan di lapangan,” paparnya.
Sementara itu, Ibu Bupati Bondowoso yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Bondowoso menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam pencegahan rokok ilegal.
“PKK memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi sejak dari rumah. Keluarga adalah elemen terkecil, dan dari situlah kesadaran bisa dibangun. Kalau ibu-ibu bisa menanamkan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal kepada anak-anak dan lingkungan sekitarnya, maka upaya pemberantasan ini akan lebih efektif,” tutur beliau.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya kaum ibu, menjadi faktor penentu dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung program “Gempur Rokok Ilegal” yang dicanangkan pemerintah pusat.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, diharapkan peredaran produk tersebut bisa ditekan, sehingga penerimaan negara dari cukai dapat optimal dan manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat Bondowoso.
SALAM PRAJA WIBAWA
Jika ada pengaduan atau membutuhkan informasi dari kami bisa menghubungi call center kami di 0332 113, layanan pengaduan di website kami atau bisa datang langsung ke kantor Satpol PP Bondowoso di Jalan Amir Kusman No. 2 Bondowoso.