Bondowoso, 14 Januari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap jam operasional toko modern di wilayah Bondowoso. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur jam buka dan tutup toko modern.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP bidang Gakda menyusuri sejumlah titik lokasi toko modern yang beroperasi di Kabupaten Bondowoso. Hasil monitoring menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa toko modern yang buka lebih awal dari jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah yakni pukul 08.00 WIB. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat peraturan tersebut diberlakukan untuk menciptakan tata kelola yang tertib dan mendukung keseimbangan perekonomian lokal/toko kecil. Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada pengelola toko modern untuk segera menyesuaikan jam operasional mereka sesuai aturan yang berlaku dan untuk sementara toko ditutup hingga menyesuaikan jam buka sesuai Perda.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menegakkan peraturan daerah demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran serupa di wilayah mereka.
Dengan adanya pengawasan rutin seperti ini, diharapkan seluruh toko modern dapat mematuhi peraturan yang ada, sehingga tercipta harmonisasi antara usaha modern dan tradisional di Kabupaten Bondowoso. -Why