Satpol PP Bondowoso, Penertiban pedagang buah yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di jl. RE Martadinata, Rabu (28/02/2024).
Pedagang buah di jalan RE Martadinata Bondowoso ditertibkan oleh satpol pp dikarenakan menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai sarana berjualannya.
Awan Boedhyono, selaku Kabid Penegakan Perda yang memimpin penertiban ini mengatakan bahwa pedagang buah tersebut sudah diberi surat teguran namun masih tetap mengulangi kembali.
"Sudah berkali-kali kami himbau bahkan sudah dipanggil ke kantor, tapi masih mengulangi kesalahannya lagi sehingga pimpinan kami menginstruksikan untuk menertibkan," ungkap Kabid Gakda.
SALAM PRAJA WIBAWA
Jika ada pengaduan atau membutuhkan informasi dari kami bisa menghubungi call center kami di 0332 113, atau bisa datang langsung ke kantor Satpol PP Bondowoso di Jalan Amir Kusman No. 2 Bondowoso.